Ancaman Pelibatan TNI Dalam Penindakan Terorisme


Berbagai macam persoalan yang dikhawatirkan akan timbul dari pelibatan TNI antara lain adalah rentanya penyimpangan dalam prosedur hukum seperti deteksi dini, penyelidikan, penangkapan, dan peradilan. Pada dasarnya TNI tidak pernah dilatih untuk menegakkan hukum sesuai prosedur, mereka dilatih untuk menghabisi musuh.

Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan penindakan tindak pidana terorisme yang masuk termasuk salah satu bagian dari Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dan berdasarkan Undang-Undang yang belaku penindakan terhadap sistem kejahatan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan dilakukan oleh Polri dan bukan oleh TNI, hal tersebut dituangkan pada Pasal 5 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa TNI merupakan alat keamanan negara yang bertugas untuk mempertahankan dan melindungi negara. 

Dikhawatirkan jika TNI dilibatkan dalam penindakan Tindak Pidana Terorisme maka TNI akan sangat berpeluang menggunakan pola pikir untuk berperang dalam memberantas terorisme, selama ini saja sebagaimana diketahui bahwa Densus 88 selalu mendapat banyak kritik karena tindakan eksesifnya.

Ditambah lagi akan sangat sulit mengoreksi penindakan kasus terorisme terhadap TNI karena TNI tidak terikat dalam sistem peradilan sipil, dan berbeda dengan Polri yanh terikat dengan prosesur hukum dan Undang-Undang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Kyai dan Mubaligh Nusantara Tolak People Power

Toleransi Beragama: Perbedaan itu Rahmat

Status Indonesia sebagai Negeri Islam dalam Kajian Fiqih