Terorisme Merusak, Sementara Jihad Memperbaiki


Terorisme Merusak, Sementara Jihad Memperbaiki
Dalam pandangan Islam, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, ataupun negara. Sementara hukum melakukan jihad adalah wajib. Di Indonesia pandangan ini telah ditegaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Munawir pada acara Dialog Kebangsaan dan Anti-Radikalisme yang dilaksanakan oleh Ormas Kepemudaan KNPI di aula Bupati Kabupaten Pringsewu, Kamis (24/8/17).

"Terorisme itu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat," jelas Katib Syuriyah PCNU Pringsewu ini.

Terorisme, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diorganisir dengan baik (well organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).

Sementara jihad adalah segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuk- nya. "Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb," terangnya.

Terorisme dan jihad memiliki perbedaan mendasar. "Terorisme bersifat merusak dan anarkis sementara jihad bersifat perbaikan sekali pun dengan cara peperangan," terangnya.

Tujuan terorisme adalah untuk menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain dengan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Ia mencontohkan, bom bunuh diri adalah tindakan keputusasaan.

"Bom bunuh diri hukumnya adalah haram karena mencelakakan diri sendiri dan orang lain baik dilakukan di daerah damai maupun di daerah perang," jelasnya.

Sementara jihad bertujuan untuk menegakkan agama Allah dan membela hak-hak pihak yang terzalimi. "Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari'at dengan sasaran musuh yang sudah jelas," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)

 http://www.nu.or.id/post/read/80700/terorisme-merusak-sementara-jihad-memperbaiki-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Kyai dan Mubaligh Nusantara Tolak People Power

Toleransi Beragama: Perbedaan itu Rahmat

Status Indonesia sebagai Negeri Islam dalam Kajian Fiqih