Pentingnya Integrasi Pelajaran Agama dan Kebangsaan di Sekolah


Pentingnya Integrasi Pelajaran Agama dan Kebangsaan di Sekolah

Di antara problem bidang pendidikan di sekolah formal yang belum terselesaikan adalah belum adanya interkoneksi secara harmonis antar matapelajaran (mapel), khususnya mapel Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama Islam. Maka patut dipertanyakan, sudah tepatkah konten materi mapel Pendidikan Pancasila atau PKN untuk menanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme peserta didik seraya juga membentuk kepribadian dan sikap religius peserta didik? Sudah tepatkah mapel PAI sebagai materi yang membekali siswa menjadi manusia yang taat beragama dan menjalankan syariat agama dengan benar, tapi sekaligus juga menjadi warga negara yang baik, punya rasa kebangsaan dan mencintai tanah air Indonesia?

Terbentuknya integrasi dan jalinan yang harmonis pada dua mapel di atas merupakan hal krusial, pasalnya kedua mapel ini termasuk berkaitan dengan ideologi dan falsafah hidup yang akan dipegang peserta didik sampai kelak ketika mereka sudah menjadi masyarakat dan warga bangsa. Munculnya paham radikal dalam beragama, tetap bertumbuhnya sel-sel jaringan terorisme di antaranya akibat krisis dalam bidang ini.

Realitas yang kita saksikan di lapangan yaitu tidak sedikit anak-anak muda yang mengalami kegalauan, bingung memosisikan diri, pada satu sisi sebagai orang Islam, dan sisi lain sebagai orang Indonesia. Padahal mereka sudah mendapatkan materi PKN dan PAI selama di bangku sekolah. Pelajaran PKN mendoktrin agar menjadi orang Indonesia sejati, namun di pelajaran agama mengajarkan cinta Islam di atas segala-galannya. Akibat kesalahan meramu dua mapel ini banyak siswa menjadi ekstrem pada salah satunya, sebagian menjadi nasionalis tapi antipati pada agama, sebagian lain fanatik pada agama namun mengabaikan pentingmya kebangsaan dan cinta tanah air.

Di samping masalah perpaduan materi yang tidak harmoni, kadang diperparah oleh ketiadaan kompetensi guru. Misalnya guru PKN kurang menguasai materi agama dan sebaliknya Guru PAI minim wawasan kebangsaannya. Sehingga gagal menciptakan kohesi diantara dua mapel tersebut, tidak menyambung, masing-masing  subyek pelajaran terpisah.

Oleh karena itu, pendekatan pembelajaran yang tematik-integratif antar mata pelajaran terutama pelajaran yang berbasis agama dan kewarganegaraan perlu diusahakan untuk menjembatani problem di atas. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan dan pemilahan materi-materi yang tepat, antara lain meniadakan materi pelajaran agama pada topik tertentu yang rawan membangkitkan kebencian pada pemeluk agama lain, merevisi konten materi yang mengandung benih ajaran radikal sebagaimana beberapa tahun lalu ditemukan pada beberapa buku teks pelajaran agama. Juga tak kalah pentingnya adalah bekal penguasaan guru yang memadai pada dua bidang mapel ini. Dengan demikian guru PKN dituntut juga mendalami disiplin ilmu agama, sebaliknya guru PAI pun wajib memperluas wawasan kebangsaaannya.

Ke depan Kita berharap pihak pengembang kurikulum supaya mendesain dan memilih materi PAI dan PKN yang ideal sehingga melahirkan generasi yang satu sisi punya patriotisme dan nasionalisme Indonesia, namun pada saat yang sama juga berjiwa religius, patuh aturan agama.

Untuk mewujudkan harapan seperti itu hal penting untuk dimasukkan ke dalam materi PAI dan PKN adalah aspek-aspek pemahaman keislaman yang berkaitan dengan religiositas, nasionalisme, pluralisme dan humanisme, selain materi yang sudah lazim diberikan seperti fiqih, akidah, adab, tajwid dls. karena Aspek-aspek tersebut sebenarnya sudah termaktub secara inheren dalam ajaran Islam. Jadi anak didik -yang nantinya akan menjadi seorang muslim dewas-dituntut dapat mengejawantahkan aspek-aspek tersebut. Menjadi muslim Indonesia berarti juga berjuang demi kejayaan tanah air Indonesia.


Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/77729/pentingnya-integrasi-pelajaran-agama-dan-kebangsaan-di-sekolah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Kyai dan Mubaligh Nusantara Tolak People Power

Toleransi Beragama: Perbedaan itu Rahmat

Status Indonesia sebagai Negeri Islam dalam Kajian Fiqih