Antisipasi Konflik Tahun Politik, PBNU-Polri Jihad Damai

Antisipasi Konflik Tahun Politik, PBNU-Polri Jihad Damai


Untuk mengantisipasi konflik di masyarakat khususnya menghadapi tahun politik pilkada 2018-2019, PBNU bersama Polri bergandengan tangan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. 

Hal itu ditegaskan Ketua PBNU KH Abdul Manan Abdul Ghani, Ahad (22/4) pada rapat pimpinan dan TOT Muharik Masjid di Islamic Center Lampung.

Menurutnya, NU dan warga NU biasa saja menghadapi tahun politik. "Tapi kerukunan dan keamanan tetap nomor satu," ujarnya.

Dikatakan, isu SARA dan penyebaran berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya (hoaks) menjelang pilkada atau di tahun politik selalu bermunculan di tengah masyarakat baik melalui media sosial maupun interaksi dilingkungan masyarakat. Masyarakat yang mudah percaya, akhirnya menimbulkan konflik dan kegaduhan.

"Untuk itu, sebagai pengurus NU di mana pun berada merupakan tanggungjawab dan jihad besar untuk menjaga perdamaian," ungkapnya.

Kiai Manan menegaskan, menjaga kerukunan dan perdamaian adalah jihad besar bagi Nahdliyin. Pengurus NU yang tidak mau ngurusi urusan umat bukan pengurus. "Ngapain kalau jadi pengurus kalau tidak ngapa-ngapain?" katanya.

Sementara itu, Kasubdit II Mabes Polri, Kombes Asep Ruswanda mengatakan, bahwa kegiatan TOT Muharik  Masjid merupakan tindak lanjut dari MoU antara PBNU dengan Polri. Tujuan kegiatan ini adalah  menjaga Kantibmas kondusif terutama di tahun politik saat ini. Adanya kegiatan tersebut diharapkan akan menimbulkan rasa aman dan tenteram di masyarakat, tidak ada konflik dan tidak gaduh.
 
"Jangan terprovokasi orang yang berbuat provokasi," uja Asep Ruswanda.

Rapat pimpinan dan TOT Muharik Masjid dakwah di Lampung merupakan kegiatan yang diadakan kali keempat. Agenda tersebut diikuti perwakilan dari 16 PCNU se-Provinsi Lampung.(Red: Kendi Setiawan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Kyai dan Mubaligh Nusantara Tolak People Power

Toleransi Beragama: Perbedaan itu Rahmat

Status Indonesia sebagai Negeri Islam dalam Kajian Fiqih