Kehidupan Islami di Negara Pancasila



Mungkinkah kehidupan islami bisa terselenggara di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila? Mungkin bagi sebagian kalangan mengatakan tidak. Namun, bagi pakar Al-Qur’an KH Ahsin Sakho Muhammad, sangat mungkin. 

“Kehidupan islami itu apa? Islam itu luas sekali berkaitan dengan unsur-unsur kemasyarakatan, kepribadian,” katanya. 

Bagi Kiai Ahsin, seseorang yang mengerjakan shalat lima waktu tanpa alfa, akhlaknya bagus, tidak menyakiti orang lain; sudah mempraktikan yang islami di manapun dia berada, di negara apa saja hukumnya. 

Paling tidak, hukum yang berlaku di Indonesia memperbolehkankan syariat Islam dijalankan, memfasilitasi ibadah haji, zakat, tidak melarang puasa, ada pendidikan Islam, ada perbankan sayariah, dan lain-lain. Umat Islam di Indonesia boleh menjalankan setiap syariatnya. 

Kalaupun ada konsep yang tidak cocok dengan hukum di Indonesia sebaiknya umat Islam memperbaiki ketidakcocokannya itu, misalnya ketidakadilan; bagaimana supaya menciptakan orang-orang baik yang penuh dengan keadilan. 

Kalau sistemnya diganti terlebih dulu, belum tentu hasilnya maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Dan tentu saja, hal itu akan melewati banyak perdebatan di kalangan umat Islam sendiri dan kelompok lain. 
 
Namun, umat Islam harus mengakui bahwa Al-Qur’an kitab yang sempurna yang rahmatan yang lil alamin. Sumber hukum umat Islam. Karena sempurna itulah, jangan melihat Al-Qur’an dengan satu mata saja. Melihat Al-Qur’an harus secara menyeluruh dan melihat konteks turunnya ayat. Jangan memahami Al-Qur’an seenaknya sendiri, tidak menggunakan dan melihat yang lain-lain. 

Misalnya dalam masalah hukum: inil hukmu ila lilllah {Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah (Yusuf ayat 40)}. Misalnya lagi, apakah mereka akan mencari huku jahililayah, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50). 

Orang (yang berpendapat seperti ini) tidak membeda-bedakan mana hukum bersifat sipil yang merupakan wewenang dari negara, mana yang merupakan wewenang dari syara. Umat Islam di Indonesia harus mengetahui bahwa mereka tinggal darul mu’ahadah, negara perjanjian dengan beragama elemen bangsa yang menyepakati Pancasila sebagai dasar negara. 

Nabi Muhammad sendiri ketika di Madinah hidup bersama dengan orang Yahudi, Nasrani, Majusi dan berbagai suku. Nabi Muhammad membangun hukum bersama mereka yang disebut dengan Piagam Madinah.


Sumber : https://islam.nu.or.id/post/read/93718/kehidupan-islami-di-negara-pancasila

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Kyai dan Mubaligh Nusantara Tolak People Power

Toleransi Beragama: Perbedaan itu Rahmat

Status Indonesia sebagai Negeri Islam dalam Kajian Fiqih