Demokrasi dalam Pandangan Islam



Demokrasi adalah sebuah tatanan, bentuk atau mekanisme sistem suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung dan adil, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sampai saat ini demokrasi masih dianggap sebagai bentuk pemerintahan paling baik dan menjadi tolak-ukur atas keberhasilan, kesuksesan dan kemakmuran suatu Negara. Di dunia baratlah awal pertama kali diagung-agungkannya demokrasi sebagai suatu mekanisme pemerintahan, dan setelah beberapa abad berlalu, paradigma tersebut semakin menjalar ke seluruh penjuru dunia. Paradigma seperti ini yang mempengaruhi kita Sehingga seakan-akan kita menganggap demokrasi sebagai benih-benih yang berasal dari budaya-budaya barat atau sesamanya. Saya rasa paradigma seperti ini perlu kita tela'ah lagi, karena jauh berabad-abad sebelumnya, Islam sudah mendengungkan demokrasi dalam pemerintahannya, yang menjadikan Islam sebagai induk dari segala bentuk demokrasi. Menurut Sadek. J. Sulayman, dalam demokrasi terdapat beberapa prinsip baku yang harus diaplikasikan dalam sebuah Negara demokrasi, di antaranya: (1) kebebasan berbicara bagi seluruh warga. (2) pemimpin dipilih secara langsung yang dikenal di Indonesia dengan pemilu. (3) kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan yang minoritas. (4) semua harus tunduk pada hukum atau yang dikenal dengan supremasi hukum. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Islam. Kenyataan ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya mekanisme kepemimpinan dalam Islam yang tidak dianggap sah kecuali bila dilakukan dengan bai'at secara terbuka oleh semua anggota masyarakat. Seorang khalifah sebagai pemimpin tertinggi tidak boleh mengambil keputusan dengan hanya dilandaskan pada pendapat dirinya belaka, ia harus mengumpulkan pendapat dari para cendikiawan atau ahli pikir dari anggota masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut juga sejalan dengan sejarah para khalifah-khalifah dunia Islam pada saat awal munculnya Islam, seperti khutbah Abu Bakar yang diucapkan setelah beliau terpilih sebagai khalifah pertama, "Wahai sekalian manusia, kalian telah mempercayakan kepemimpinan kepadaku, padahal aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian. Jika kalian melihat aku benar, maka bantulah aku, dan jika kalian melihat aku dalam kebatilan, maka luruskanlah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah, maka bila aku tidak taat kepada-Nya, janganlah kalian mentaatiku." Dari pidato singkat beliau, kita sudah bisa menyimpulkan bahwa sahnya pada saat itu, masyarakat di hadapan hukum sudah dianggap mempunyai kedudukan yang sama. Maka dari itu, bila saja beliau (Abu Bakar) melakukan sebuah kesalahan, beliau meminta untuk diingatkan atau ditegur. Kenyataan ini merupakan suatu fakta bahwa benih-benih demokrasi sudah dimunculkan oleh Islam jauh sebelum para Negara-negara sekuler mengagung-agungkan demokrasi. Dalam Islam, demokrasi bukan hanya sekedar pemilihan pemimpin serta anggota parlemennya secara langsung, akan tetapi pengertian demokrasi dalam Islam lebih luas dan menyeluruh dari anggapan tersebut. Terdapat banyak ayat Al-Quran yang menjelaskan asas-asas demokrasi itu sendiri: "... sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka ..." (Asy-Syura 38) dan "... karena itu maafkanlah mereka, mohonkan ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu..." (Ali Imran 159). Ayat ini mengandung sebuah anjuran agar kita selalu mengaplikasikan demokrasi terhadap segala bentuk bidang kehidupan, baik dalam berumah tangga, bermasyarakat atau bernegara. Kandungan ayat tersebut sangat menganjurkan adanya saling bermusyawarah dalam menetapkan sebuah keputusan, asas ini yang menjadi prinsip demokrasi saat ini setelah beberapa abad sebelumnya Islam telah mendengungkannya. Alangkah indahnya berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara bila semua keputusan dilandaskan pada permusyawarahan. Ini merupakan sebuah asas yang mungkin harus dimiliki oleh Negara-negara demokrasi atau rumah tangga. Karena baik sebuah Negara yang sekalipun pimpinannya dipilih secara langsung akan tetapi tidak mengenal istilah musyawarah, maka pemerintahan tersebut tidak akan efektif. Bila kita lihat kenyataan ini, kiranya tidaklah berlebihan bila kita katakan bahwa Islam adalah induk dari segala bentuk demokrasi, yang memberikan asas-asas demokrasi itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Kyai dan Mubaligh Nusantara Tolak People Power

Toleransi Beragama: Perbedaan itu Rahmat

Status Indonesia sebagai Negeri Islam dalam Kajian Fiqih